src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi III, H Saga. (Foto: Ist/humas)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Perizinan pendirian bangunan resort di perairan laut belum tuntas. Pasalnya, kewenangan perairan tersebut berada di Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi III DPRD Berau H Saga mengakui ada beberapa kendala dalam mengurus izin resort di atas perairan laut.
Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian, pihaknya juga pernah difasilitasi oleh DPRD Kaltim yang membuat Perda terkait kewenangan laut.
“Saya beberapa kali diterima waktu saya sebagai unsur pimpinan wakil ketua, membawa beberapa teman-teman untuk melakukan koordinasi pendirian bangunan di atas laut,” jelasnya beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Berau.
Dijelaskannya, tidak mungkin aturan itu berlaku surut. Sampai saat ini, kata dia, pengaduan yang diajukan belum ada gambaran bisa mendapatkan legalitas.
“Memang ada aturan untuk pemanfaatan ruang laut. Untuk izin lokasi, bukan kita bentuk seperti di darat,” Ucapnya.
Menurutnya, kadang-kadang pemahaman masyarakat bahwa jika memiliki sertifikat di darat, maka tidak perlu mengurus izin pembangunan di atas laut. Hal ini, kata dia, yang tak dipahami.”Sampai sekarang kami belum mendapatkan izin tersebut,” Tuturnya.
Meskipun begitu, pihaknya sudah berusaha memfasilitasi.”Dari DKP provinsi juga sudah pernah turun untuk mengumpulkan data penginapan untuk menyampaikan ada aturan seperti ini,” pungkasnya (Adv)