HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi mengatakan pelarangan cuti bagi ASN, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang pelarangan bagi ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Pelarangan tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Tetapi dalam aturan itu ada pengecualian bagi PNS/ASN mengambil cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting.
“Kita harus taat dengan surat edaran tersebut. Kita di daerah tidak boleh mengambil kebijakan bertentangan dengan penanganan covid-19 yang telah diputuskan pemerintah pusat. Salah satunya larangan ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah saat libur Natal dan tahun baru,” terang Muliadi, Senin (20/12/2021).
Pemerintah melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah ditekankan Mulyadi, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran covid-19. ASN tetap menjalankan tugas dalam pelayanan untuk masyarakat serta turut serta menjaga stabilitas daerah selama perayaan Natal dan tahun baru (nataru).
“Kenapa dilarang mengambil cuti, agar ASN tetap bekerja seperti biasa dan ikut membantu menjaga stabilitas daerah dan turut mencegah kerumunan di masyarakat,” bebernya.
Dengan tegas Mulaydi mengingatkan, bagi ASN yang tetap mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah. pemerintah daerah tak akan segan memberikan sanksi.
“Jelas akan diberikan sanksi kalau mengindahkan surat edaran Menpan RB tersebut. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Teguh