23.9 C
Samarinda
Monday, January 13, 2025
Headline Kaltim

Pemkab PPU Larang ASN Cuti Saat Nataru

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi mengatakan pelarangan cuti bagi ASN, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang pelarangan bagi ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Pelarangan tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Tetapi dalam aturan itu ada pengecualian bagi PNS/ASN mengambil cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting.

“Kita harus taat dengan surat edaran tersebut. Kita di daerah tidak boleh mengambil kebijakan bertentangan dengan penanganan covid-19 yang telah diputuskan pemerintah pusat. Salah satunya larangan ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah saat libur Natal dan tahun baru,” terang Muliadi, Senin (20/12/2021).

Pemerintah melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah ditekankan Mulyadi, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran covid-19. ASN tetap menjalankan tugas dalam pelayanan untuk masyarakat serta turut serta menjaga stabilitas daerah selama perayaan Natal dan tahun baru (nataru).

“Kenapa dilarang mengambil cuti, agar ASN tetap bekerja seperti biasa dan ikut membantu menjaga stabilitas daerah dan turut mencegah kerumunan di masyarakat,” bebernya.

Dengan tegas Mulaydi mengingatkan, bagi ASN yang tetap mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah. pemerintah daerah tak akan segan memberikan sanksi.

“Jelas akan diberikan sanksi kalau mengindahkan surat edaran Menpan RB tersebut. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Polemik Penyesuaian Tarif PDAM, Komisi II DPRD Berau Panggil Manajemen Perumda

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyesuaian tarif Perumda Air Minum...

Ahli Waris Almarhum Junaidi, Terima Santunan Dari Taspen

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Senin 6 Januari 2025, dilakukan serah...

Basarnas Evakuasi Kru Kapal yang Sakit

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas I...

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Tag Populer

Terbaru