src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka dan barang bukti Curanmor. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Researse Kriminal Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kabur ke Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 20 April 2024.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani menjelaskan, korban memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam di depan rumah kontrakannya Jalan Soekarno Hatta KM 2 RT 09, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada (09/04/24) pukul 10.00 WITA.
Lalu saat korban membuka warung jualan sembakonya, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
“Berdasarkan laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui pula pelaku pencurian berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas segera menuju ke alamat terkait dan melakukan penangkapan. “Ketika diinterogasi, dia mengakui perbuatannya,” kata Kompol Bitab.
Atas kejadian tersebut pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna ditindaklanjuti. Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Zayn)