32 C
Samarinda
Friday, January 17, 2025
Headline Kaltim

Hadirkan Istri Korban, Kejari Samarinda Berdialog Terkait Tuntutan Kasus ART yang Diterkam Macan Majikan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengundang para jurnalis Samarinda dalam acara halal bihalal yang digelar di kantor Kejari Samarinda Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Kamis 18 April 2024.

Selain ditujukan untuk meningkatkan silaturahmi dengan wartawan, acara tersebut juga menjadi momen transparansi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Samarinda dalam hal menangani kasus di pengadilan.

Hal ini nampak dari dialog interaktif yang disuguhkan selama kegiatan berlangsung. Adapun persoalan yang dibahas ialah terkait masalah pemberitaan yang dianggap menggiring opini masyarakat hingga menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap Kejari Samarinda.

Terutama mengenai kasus Suryanda, ART yang tewas diterkam harimau peliharaan majikannya pada 18 November 2023 lalu. Oleh karena itu, Kejari Samarinda juga turut mengundang istri korban, Suwarni, untuk hadir memberikan keterangannya dalam dialog interaktif tersebut.

“Di halal bihalal ini, kami akan buka kesempatan untuk memberikan fakta yang sebenarnya kepada wartawan. Dengan mengundang keluarga korban yang merupakan seorang istri. Tujuannya agar transparan dalam mengupas fakta secara utuh dari proses persidangan tersebut yang kita tangani,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indra Rivani.

Pada kesempatan itu, Indra juga menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan insan pers. Di antaranya ialah terkait pasal alternatif yang dikenakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 379 KUHP atau Pasal 40 UU Satwa Liar.

“Pasal alternatif itu kami pakai karena saat diteliti lagi para penyidik memiliki keraguan karena hasil lab diketahui bahwa sebenarnya harimau ini spesies Benggala yang tidak masuk dalam kategori dilindungi menurut Pasal 40 UU Satwa Liar, inilah dasar kami,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, istri korban Suwarni menyampaikan bahwa pihak keluarga telah bersepakat untuk meringankan hukuman Andri Soegianto menjadi 3 bulan penjara. Adapun alasannya karena ada keterikatan moral dengan terdakwa.

“Alasannya karena Andri terlalu baik dengan saya, mereka juga membantu kami kalau lagi kesusahan. Begitupun sebaliknya saat almarhum suami saya bekerja dengan Andre, dia selalu baik, dan apapun yang diperintahkan Andre pasti suami saya lakukan. Jadi mereka berdua itu sudah seperti saudara, makanya saya menghubungi pihak berwajib untuk meringankan masa hukumannya,” pungkasnya.

Dikutip dari detik.com, kasus harimau menerkam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah bergulir di Pengadilan. Andri Soegianto sebagai pemilik harimau sekaligus majikan korban dituntut 3 bulan penjara.

“Terdakwa itu didakwa karena kelalaiannya menyebabkan meninggal seseorang ya karena dia memelihara harimau itu. Kalau masalah tuntutan ( 3 bulan penjara)nya itu sendiri kewenangan jaksa (JPU),” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary Wahyu irawan Rabu 17 April 2024.

Sidang pembacaan surat tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis 4 April 2024 lalu. Kasus itu pun terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Stefano. Andri didakwa Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Mengenai tuntutan Andri yang hanya 3 bulan, kata Ary, hal itu karena terdakwa telah mengakui kesalahannya dan ia bersepakat menempuh jalur damai kepada pihak keluarga atas kelalaiannya.

“Kenapa menuntut hanya 3 bulan ya salah satunya memang sudah ada perdamaian antara (keluarga) korban dengan terdakwa ini. Sudah ada uang tali asih yang diserahkan sebesar Rp 300 juta, kemudian juga ada kewajiban bagi terdakwa berjanji untuk membiayai atau beasiswa anak-anak korban,” ungkapnya.

Pada dakwaan alternatif, Andri seharusnya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara terkait kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang.

“Kalau kembali ke dakwaan menjadi domain penuntut umum juga, tapi dakwaan itu bersikap alternatif jadi kalau satunya kelalaian mengakibatkan matinya orang dan satunya lagi memelihara bintang satwa liar yang dilindungi tanpa izin,” kata Ary.

“Memang pada akhirnya kita hanya bisa memutus salah satu, mana yang terbukti karena alternatif bukan akumulatif,” imbuhnya.(Zayn/dtc)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Me Time: Berani Nikmati Kesendirian Tanpa Drama

Oleh: Sri Marsanda)* Pernah nggak sih kamu pengen banget punya...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru