src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry (foto: Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pansus Kebudayaan Daerah DPRD Kaltim berencana akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam rangka mendapatkan arahan dan masukkan terhadap judul yang pas pada Raperda Kesenian Daerah Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini menyebut, sebelum menuju ke Kementerian, pihaknya masih terus melakukan rapat-rapat internal Pansus dan mitra terkait.
“Yang kami sampaikan untuk rapat internal Pansus, untuk mengkaji, kira-kira secara aspek teknis, apakah memungkinkan tidak untuk tetap menggunakan judul Raperda Kesenian Daerah, sambil kita konsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri yang pas yang mana. Karena kita baru dapat masukkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kita juga akan konsultasi ke Kementrian Hukum dan HAM,” katanya Ketua Pansus Kesenian Daerah Kaltim Sarkowi V Zahry saat ditemui wartawan usai menggelar rapat Pansus Kebudayaan Daerah Kaltim di gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Tidak hanya itu saja, Pansus Kebudayaan Daerah Kaltim, lanjut Sarkowi akan melakukan studi banding ke provinsi lain yang lebih dulu memiliki Pergub terkait dengan kesenian daerah.
“Kita coba studi banding ke provinsi lain yang sudah punya Pergub, Perda sejenis. Setelahnya, baru kita simpulkan, merubah judul atau tidak,” terangnya.
Dengan batas waktu penyelesaian Raperda yang sangat singkat, yakni hanya tiga bulan, Sarkowi menyebut pihaknya masih melihat perkembangan situasi yang terjadi.
“Nanti akan kita kaji, apakah hasil konsultasi kita ke Kementerian Dalam Negeri tidak apa-apa, tapi kalau saran Kementrian tidak masalah, maka kita lihat secara teknis waktunya yang hanya tiga bulan nanti, tapi bisa diperpanjang satu bulan. Jadi kita lihat perkembangannya,” tutupnya. (Adv/Ningsih)