src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Muhammad Bijak. (Teguh)HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi bagian dari Ibu Kota Negara (IKN) baru dan menjadi daerah otonomi IKN Nusantara yang akan dipimpin kepala otorita.
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang IKN Nusantara. Konsekuensinya, Kabupaten PPU bakal kehilangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Diminta tanggapannya perihal itu, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU dari Dapil Sepaku, Muhammad Bijak, mengatakan semua masih menuggu aturan turunan terkait UU IKN.
Terutama yang mengatur bagaimana nantinya negara dapat mengakomodir aspirasi dari masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Sepaku.
“Yang jadi fokus kita bukan kehilangan kursi, tapi bagaimana nantinya masyarakat kita di Kecamatan Sepaku tetap dapat menyampaikan aspirasinya,” kata Bijak. Selasa 8 Maret 2022.
Karena sesuai UU Nomor 3/2022, sambung Bijak, pada pasal 11 dan 13 nantinya Pemilu di Otorita IKN hanya memilih Presiden , Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD.
Bijak pun berharap, Pemerintah Pusat nantinya dapat mengeluarkan aturan turunan dari undang-undang itu untuk mengatur bagaimana masyarakat setempat nantinya tetap dapat menyampaikan aspirasi dan hak politiknya.
“Pada intinya kami berharap pemerintah mampu mengakomodir aspirasi masyarakat kami disana secara konstitusional, entah bentuknya seperti apa yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU tersebut. Selama aspirasi warga kami mampu diakomodir secara konstitusional tidak ada masalah,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal