HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Misransyah (43) warga Jalan Rumbia RT. 18, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda terpaksa berurusan dengan polisi.
Ini setelah aksi tak terpujinya menganiaya seorang pemuda berkebutuhan khusus, La Siuni (29).
Pelaku diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pukul 03.00 WITA Selasa 18 Agustus 2020 di rumahnya.
Peristiwa terjadi pada Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WITA. Pelaku bertemu dengan La Siuni dan terlibat perselisihan.
“Keduanya ini terlibat perselisihan, ada salah paham, terkait janji dari korban yang belum ditepati,” sebut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Kota.
Saat itu, pelaku menagih sesuatu yang dijanjikan korban. Namun korban berbicara dengan nada tinggi. Pelaku merasa tersinggung dan gelap mata.
“Pelaku tidak terima lalu memukul pakai tangan sebanyak dua kali ke arah mata dan dada sebelah kanan, hingga korban terjatuh. Setelah itu pelaku pergi,” lanjut Suyatno.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar. Lantaran tak terima dianiaya, korban melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim