src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Petugas BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti sabu. (istimewa) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali mengungkap peredaran Narkotika antarwilayah Kaltara-Kaltim. Petugas BNNP menyita total barang bukti sebanyak 5,283 kilogram sabu-sabu.
Kasus ini diungkap oleh tim gabungan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kanwil DJBC Kalbagtim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim serta kepolisian.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal peredaran sabu dari daerah Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara yang dibawa menuju kota Samarinda, Kaltim.
Selanjutnya terang dia, tim Intelijen Pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tim pemberantasan BNNP Kaltim bersama BNNK Bontang bekerjasama dengan tim Kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran untuk melakukan penindakan pengiriman sabu tersebut di sekitar jalan poros Sangatta-Bengalon, Desa Muara Bengalon, Kutim,” beber Wisnu Andayana, Selasa kemarin.
Dia melanjutkan, pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 15.30 WITA di poros Sangatta-Bengalon, tepatnya daerah Batita, Desa Muara Bengalon, Kutim, tim gabungan membuntuti sebuah mobil dengan nomor polisi KT 1572 WI yang disinyalir mengangkut barang “haram” tersebut.
Rupanya, kehadiran petugas diketahui oleh sopir mobil berinisial “X” dan langsung membuang benda yang diduga sabu. Namun upaya “X” berhasil diketahui petugas. Diduga panik, sopir tancap gas hingga tak mampu mengendalikan laju mobilnya dan terjun bebas ke dalam jurang dengan kedalaman 15 meter.
“Pelaku berhasil keluar dari dalam mobil setelah mobilnya masuk ke dalam jurang. Korban melarikan diri masuk ke dalam hutan. Namun, tim kami berhasil menemukan barang bukti berupa dompet yang berisi identitas sopir, HP dan BB jenis sabu di lokasi kejadian,” terangnya.
BB yang ditemukan petugas tersebut terbagi menjadi 5 paket, masing-masing :
1. Paket 1 berat 1.074 gram.
2. Paket 2 berat 1.067 gram.
3. Paket 3 berat 1.044 gram.
4. Paket 4 berat 1.074 gram
5. Paket 5 berat 1.024 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut melalui HP yang ditemukan di lokasi kejadian. Terungkap sopir mobil berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika. “X” merupakan jaringan AG, terpidana kasus serupa yang saat ini telah mendekam di dalam Lapas.
Wisnu mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG sebagai saksi. AG mengaku mengenal “X” dan dialah yang menyuruh “X” mengambil narkotika tersebut dari Tanjung Selor, Bulungan.
“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan bahwa saudara AG sebagai pemesan barang narkotika jenis sabu dan “X” sebagai kurir atas suruhan AG. Pengakuan AG bahwa narkotika jenis sabu dipesan melalui salah satu napi yang berada di dalam Lapas Tarakan, Kaltara. Seluruh barang bukti dibawa menuju ke Samarinda untuk penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal