src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pengesahan Perda pembentukan delapan desa baru dan RPJMD Kukar.(sumber : Andri/Headlinekaltim)

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Melalui Rapat Paripurna (Rapur) ke-22 masa sidang I tahun 2025, akhirnya Raperda Pembentukan Desa Baru di Kukar resmi menjadi Perda. Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Yani dan Wakil Ketua Abdul Rasid, Jumat 7 November 2025.
Raperda pembentukan Desa Baru yakni Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan. Selain itu, pembentukan Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, dan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
Perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat Kecamatan Tenggarong, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
Ketua Panitia Khusus Raperda pembentukan delapan desa baru, Budiman mengakui, Perda pembentukan desa baru tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mempersingkat pelayanan publik. ”Desa baru tersebut memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.
Dirinya tidak khawatir meski terjadi efisiensi APBD, belanja untuk desa baru masih bisa dialokasikan. Ini mengingat anggaran dana desa(ADD) maupun Dana Desa(DD) merupakan alokasi khusus. ”Belanja desa bagian dari mandatori spending sehingga aman pengalokasiannya,” ucap politisi Golkar ini.
Anggota Pansus lainnya Johansyah meminta kepada Pemkab Kukar untuk segera mengurus kode wilayah desa baru tersebut ke pusat, minimal tahun depan sudah miliki kode wilayah. ”Agar ke depannya tidak memberatkan keuangan desa induknya karena sudah resmi terbentuk desa baru,” jelas Johansyah, anggota Fraksi Golkar asal Dapil Loa Kulu, Loa Janan dan Samboja Barat.(ADV94/Andri)