src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono. (Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sekda Kukar Sunggono mengatakan kewenangan Badan Otorita IKN Kaltim masih terbatas hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) soal penetapan wilayah IKN di Kukar.
“Kewenangan Badan Otorita masih sebatas pembangunan fisik saja, belum masuk ranah kemasyarakatan dan pemerintahan,” sebut Sunggono, Jumat 27 Januari 2023, kepada Headlinekaltim.co.
Karena dua urusan tersebut masih diatur kabupaten induk, untuk penetapan pejabat camat yang masuk wilayah IKN masih ditetapkan oleh Pemkab Kukar.
“Namun, bisa saja nantinya, kewenangan Badan Otorita semakin meningkat maka yang menetapkan pejabat Camat adalah Badan Otorita,” sebutnya.
Terkait Kecamatan Samboja dan Samboja Barat yang masuk wilayah IKN, Sunggono memastikan Pemkab masih menunggu hasil final RTRW Kukar yang akan diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
“Ini kan masih pembahasan terus, masih ada peluang kesepakatan lagi. Awalnya, yang masuk wilayah IKN adalah Samboja dan Muara Jawa,” sebutnya.
Sunggono pernah menyebut, jika Samboja lepas, Kukar akan alami pengurangan pendapatan sebesar Rp 800 miliar. “Jika harga internasional Migas dan batu bara naik, maka potensi kehilangan pendapatan yang diterima Kukar bisa lebih dari Rp 800 miliar,” pungkasnya.(Andri)