HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – KPU Samarinda menggelar sosialisasi pembentukan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Acara dilaksanakan di Midtown Hotel Samarinda Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Jumat 26 April 2024.
Tampil sebagai narasumber Sekretaris Kesbangpol Samarinda Miftahurrizqa, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Abdul Qayyim Rasyid, dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Melliyani Agustini
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dalam sambutannya menerangkan bahwa pihaknya sudah memulai tahap pembentukan badan ad hoc yang dimulai per tanggal 23 April dan akan dilantik pada 16 Mei 2024.
Ia berharap tidak ada gambaran horor soal kepanitiaan PPK, PPS, serta KPPS Pilkada Serentak 2024. Jadi, proses pendaftaran calon anggota badan ad hoc tersebut berjalan lancar.
“Jangan digaungkan kalau panitia Pilkada ini seperti Pemilu kemarin yang menghitung suara dari pagi ketemu pagi. Di Pilkada ini justru lebih ringan kerjanya, mungkin pagi sampai sore saja. Karena pilihan calonnya hanya sedikit,” ujar Firman.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Abdul Qayyim Rasyid mengungkapkan bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan tugas perekrutan ad hoc, melainkan akan dibantu oleh OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Kesbangpol.
“Kami mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 15 ayat 3 dan pasal 18 ayat 3 itu dalam rekrutmen badan ad hoc bahwa kami tidak bisa bekerja sendirian, ada elemen terkait di antaranya Dinas Kesehatan dan Kesbangpol untuk memberikan standar, misalnya dalam hal fasilitas sekretariat dan fasilitas pelayanan kesehatan,” sebutnya.
Sekretaris Kesbangpol Samarinda Miftahurrizqa menegaskan pihaknya berkomitmen mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Kesbanggpol akan bersinergi dengan KPU dan seluruh stakeholder.
“Belakangan disampaikan ke kita bahwa anggaran KPU Samarinda bisa diberikan secara maksimal kepada penyelenggara, dan Samarinda merupakan salah satu daerah yang melakukan revisi penambahan honor badan ad hoc,” tambahnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Melliyani Agustini mengungkapkan bahwa masyarakat dapat menggunakan akses BPJS untuk melakukan screening sebelum mendaftarkan diri menjadi bagian dari ad hoc.
Sebab, surat keterangan sehat juga menjadi syarat utama menjadi anggota badan ad hoc. “Dari saat pendaftaran, petugas diminta untuk pemeriksaan kesehatan. Orang yang tidak sakit meminta surat sehat, di BPJS pun tidak ditanggung, tapi saya minta pendaftar KPPS ini memeriksa di faskes BPJS-nya, jadi kalau ternyata ditemukan penyakit maka dia tidak dikenakan biaya. Selain itu, kami mohon untuk persyaratannya nanti agar petugas KPPS harus punya BPJS dan aktif. Sehingga bila terjadi hal tidak diinginkan bisa segera ditangani,” tutupnya. (zayn/headlinekaltim.co)