HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 tingkat Kabupaten Berau selesai dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WITA dini hari di SM Tower.
Adapun jumlah pemilih dalam DPT di Kabupaten Berau sebanyak 198.347 pemilih. Jumlah pengguna hak pilih sebanyak 134.291 pemilih. Dari hasil pleno, diketahu perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Madri Pani-Agus Wahyudi sebanyak 64.894 suara. Sementara, Paslon nomor urut 02 Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebanyak 65.590 suara.
Sementara, pada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, pengguna hak pilih sebanyak 134.391 pemilih. Hasil Paslon 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi sebanyak 51.680 suara. Sementara, Paslon 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji sebanyak 75.684 suara.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyampaikan, pembacaan rekapitulasi dari 13 kecamatan selesai sampai pukul 23.00 WITS, yang dipamungkasi Kecamatan Tanjung Redeb. “Pada saat proses rekapitulasi memang beberapa saksi dari Paslon ada menyampaikan keberatan-keberatan, namun semua jawaban sudah disampaikan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelasnya.
Kata dia, pada saksi tetap meminta untuk dimasukkan di kejadian khusus. Itu merupakan hak mereka. Kejadian khusus tersebut dicatatkan, termasuk jawaban-jawaban dari PPK. “Termasuk ke dalam C khusus. Itu sesuatu hal yang wajar kalau saksi menyampaikan keberatan-keberatan,” ucapnya.
Menurutnya, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu, tidak terjadi selisih. Namun, memang ada koreksi. DPT itu sudah ditetapkan per 21 Juni 2024 per kecamatan, kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Selesai rekap di kecamatan, yang dicermati itu adalah data administrasi di D hasil tersebut, apakah sudah sesuai atau belum?” ujarnya.
Pihaknya tidak melakukan pencermatan terhadap hasil, melainkan DPT saja. Artinya, tidak ada pengaruh pada perolehan suara. Hanya perkara administrasi yang seharusnya ditulis sebagaimana ditetapkan.
Sampai saat ini, kata dia, tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mekanisme PSU sudah jelas. Hampir semua kejadian yang disampaikan sudah terselesaikan di tingkat TPS, kemudian di tingkat kecamatan.
“Yang disampaikan tadi merupakan keberatan-keberatan, artinya kita tetap menghargai pendapat setiap saksi Paslon, karena sudah diatur mereka punya hak untuk menyampaikan dan kita tetap catat,” bebernya.
Selain itu, Budi juga mengucapkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten ini sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Saat ini logistik kembali ke gudang dan akan digeser pada tanggal 5 Desember 2024 untuk persiapan pleno tingkat provinsi yaitu sekitar tanggal 8 Desember 2024,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana mengatakan proses rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan dengan lancar. Proses tersebut dimulai sejak Selasa, 3 Desember 2034 sekitar pukul 09.00 Wita pagi hingga selesai pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
“Kalau saya pandang ini berjalan dengan lancar, walaupun memang ada sebagian dari saksi Pasangan Calon (Paslon) baik 01 maupun 02 yang tidak setuju terkait dengan keputusan-keputusan pada rekapitulasi yang ada di beberapa kecamatan,” jelasnya.
Terutama saksi 01 di beberapa kecamatan yang menolak untuk bertanda tangan. Ira mengatakan, ada banyak catatan khusus seperti kesalahan administrasi juga termasuk kelalaian dari penyelenggara dalam hal ini KPPS.
Ia berharap, ke depannya KPU lebih baik lagi dalam melakukan bimbingan teknis kepada KPPS sehingga lebih terarah dan fokus dengan kejadian yang sering terjadi di proses pemungutan dan perhitungan suara.
“Sosialisasi penting ke depannya untuk Bimtek kepada terutama KPPS dalam hal ini penyelenggara teknis sebagai garda terdepan di TPS, tentunya harus diperdalam lagi terkait kesalahan yang sering terjadi di TPS,” ucapnya.
Menurutnya, kalau kejadian khusus yang ada saat ini kebanyakan adalah kesalahan administrasi. Namun, tidak mengubah hasil dari perolehan suara, artinya kesalahan dari penyelenggara teknis di TPS yang kurang hati-hati. “Kesalahan administrasi seperti banyak surat suara tidak terpakai tapi tidak tersilang,” demikian Ira. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim