HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rabu 2 Oktober 2024.
Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama inisial WWH Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, ZIÂ (ASN( AFI Mantan Gubernur Kaltim, DDWT (Ketua KADIN Kaltim dan ROC (Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur atas nama AFI, WWH, ZI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa menambahkan semua saksi yang dibutuhkan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. “Kapan dipanggil saksi-saksi dimaksud, hanya penyidik yang tahu dan akan dirilis pada hari-H pemanggilan,” jelasnya.
Sebelumnya, 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa menyampaikan sebut inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan belum sepenuhnya rampung.
Untuk kepentingan penyelidikan, KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi ini.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Tessa.
Larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim