HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda menangkap tersangka maling motor di jalan MT Haryono, kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Mulanya pelaku RDN alias RD meminta korban untuk mengantarkan kedepan Jalan Kahoi, hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WITA.
Saat di jalan, pelaku meminta diantar lagi ke Islamic Center dan diiming-imingi Rp 50 ribu serta ditawarkan makan. Setelah selesai makan di kedai Mimi Chiken, pelaku meminta untuk diantar ke Jalan MT Haryono untuk menemui anaknya. Sesampainya di Jalan MT Haryono pelaku memaksa korban untuk turun.
Ketika itu, sepeda motor dimiringkan oleh pelaku ke arah kiri sehingga kaki kiri korban turun, pada saat itu pelaku langsung menarik gas sepeda motor sehingga korban terjatuh. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke kantor Polsek Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, Melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan polisi yang menerima laporan kejadian ini melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RDN alias RD di Jalan P. Suryanata Reddoorz Syariah Bukit Pinang Samarinda Ulu, hari Rabu 16 Oktober 2024 jam 13.30 WITA.
“Diamankan bersama barang bukti 1 unit motor merek Vario 125 New warna merah dengan No KT 4086 BBD. RDN alias RD merupakan warga Jl. Bau Maseppe Desa Simpang Mindangae Kecamatan Bacuki Barat Kota Pare – pare Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Sungai Kunjang guna dilakukan proses sidik.(min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim