src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Dua tersangka kasus korupsi ditahan Kejati Kaltim. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu- Loa Janan Sec. 8 dari anggaran Bankeu tahun anggaran 2020.
Tersangka masing-masing adalah AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 dan S selaku Penyedia barang atau Dirut PT BAG.
Untuk diketahui, tahun 2020 silam Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 dengan DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 sebesar Rp 13.5 miliar.
Saat itu, pemenang tender adalah PT BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp13.104 miliar lebih. Selanjutnya pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal 24 November 2020 hingga 23 Desember 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana. Namun, pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen, seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh, besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar lebih, ” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Terhadap para tersangka, kata Toni, disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. Alasan penahanan yakni, diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, ” tutup Toni Yuswanto. (Ningsih/#)