HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri Kota Samarinda memusnahkan barang bukti perkara yang sudah ditetapkan berkekuatan hukum pada bulan Januari hingga Oktober 2024. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Samarinda Jl M Yamin, Kamis 24 Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan itu yaitu narkotika jenis sabu 720,63 gram, ganja 131 gram, extasi (inex) sebanyak 103 butir, senjata tajam 29 buah, handphone yang digunakan untuk kejahatan sebanyak 110 buah dan barang bukti lainnya sebanyak 160 buah, serta kosmetik ilegal dengan berbagai merek dan jenis sebanyak 1.801 buah.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Iswan Noor SH MH, mengatakan kegiatan ini, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti yang efektif.
“Pemusnahan barang bukti ini untuk mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak dibutuhkan dalam proses hukum,” ujar Iswan.
Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini yaitu Kepala Rubasan, perwakilan Dinas Kesehatan, Badan POM, Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda.
Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan menunjukkan komitmen. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim