23.2 C
Samarinda
Thursday, November 30, 2023

Kejari “Obok-Obok” Sekretariat KPU PPU, Ada Apa?

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggeledah sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Senin 14 September 2020.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Guntur Eka Permana dan didampingi Kepala Seksi Intel Kejari PPU Budi Susilo disaksikan Camat Penajam Pang Irawan.

Ruangan yang “diobok-obok” adalah milik Sekretaris KPU dan Bagian Keuangan. Sejumlah kepingan Compact Disc (CD), rekening koran, dan stempel serta beberapa dokumen lainya disita oleh jaksa.

Kajari PPU I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, penggeledahan terkait perkara korupsi yang sedang ditangani. Kasus sudah pada proses penyidikan.

”Karena sampai dengan sekarang tersangka tidak kooperatif dalam menyerahkan data dukung kegiatan yang dilakukan pada tahun 2018,” ucapnya.

Lanjut Kasna, perkara ini terkait dana hibah yang digunakan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) PPU pada tahun 2018 lalu digelontorkan sebesar Rp 26 milliar. Sementara yang digunakan sebesar Rp 21 miliar.

Pihaknya belum dapat menghitung kerugian negara secara detail. Tersangka kasus ini juga tidak bisa menjabarkan dana Rp 21 milliar kemana saja.

”Tetapi potensi kerugiannya sudah kami temukan, salah satu upaya kami di sini juga melakukan penggeledahan. Fakta baru juga kami temukan dimana ada data yang disimpan di rumah yang bersangkutan,” terangnya.

Jaksa merasa perlu melakukan penggeledahan karena buku kas umum yang menjadi bukti penting hingga saat ini belum ditemukan.

Dari hitungan sementara, diketahui kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 300 juta dari dana yang terperiksa sebesar Rp 1 milliar.

”Itu baru Rp 1 milliar saja yang kita hitung, masih ada 20 milliar yang masih kita gali,” ungkap Kasna ketika diwawancarai di Kantor KPU.

Kejaksaan pun telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial S dalam perkara pengunaan dana Pilkada ini.

Penulis: Teguh

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -