HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Hasil pendalaman Polres Kukar mendapatkan kesimpulan bahwa tersangka Sl yang menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.003,77 Kg di Muara Muntai hanya pengedar.
“Pemiliknya orang Samarinda,” ucap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, Rabu 19 Januari 2022.
Mantan Satresnarkoba Polres Kutai Timur ini mengakui, pihaknya sudah melakukan upaya penangkapan si pemilik barang haram tersebut. Namun, pemilik sabu itu sudah kabur.
“Si pemilik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah tertangkap,” jelasnya.
Terkait penyidikan terhadap Sl, berkasnya masih belum lengkap sehingga belum bisa dilimpahkan ke Kejari Kukar. “Kita targetkan, bulan depan berkasnya sudah P21,” sebutnya lagi.
Sl, sebut Kasat, masih diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Diketahui, penangkapan Sl dilakukan aparat Polsek Muara Muntai dan Satresnarkoba Polres Kukar pada 22 Desember 2021 di rumahnya di Muara Muntai.
“Sl mengemas sabu dalam bungkus makanan ringan pop corn sebanyak 20 bungkus, ” ucap Rachmawan.
Sl merupakan pemain baru. Selain di Kukar, sabu jualannya tembus sampai Kutai Barat. Atas prestasi pengungkapan kasus sabu seberat 1 Kg lebih tersebut, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama dan AKP MP Rachmawan mendapatkan penghargaan dari Pemkab Kukar, Rabu 19 Januari 2022 di rumah jabatan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal