src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jaksa Agung soroti potensi korupsi sektor energi di Kaltim

Jaksa Agung soroti potensi korupsi sektor energi di Kaltim

2 minutes reading
Friday, 23 Jan 2026 10:03 32 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Isu korupsi sektor energi Kaltim kembali mengemuka setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur. Dalam agenda tersebut, korupsi sektor energi Kaltim menjadi perhatian utama karena dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Dilansir dari Antara Kaltim, Jaksa Agung menegaskan agar jajaran kejaksaan di daerah memberikan atensi khusus terhadap perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, lingkungan, serta korupsi sektor energi Kaltim yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memantau kesiapan personel serta mengukur capaian kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Timur. Dalam arahannya, Jaksa Agung meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, berintegritas, dan mampu menuntaskan tunggakan perkara lama, termasuk kasus korupsi sektor energi Kaltim.

Anang menyebutkan bahwa potensi tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur tergolong tinggi, terutama pada sektor strategis seperti energi dan sumber daya alam. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi sektor energi Kaltim dinilai signifikan dan berdampak luas terhadap pembangunan daerah.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban kasus-kasus krusial, termasuk tambang ilegal yang kerap berkaitan dengan korupsi sektor energi Kaltim. Upaya ini dilakukan melalui sinergi lintas lembaga penegak hukum agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Komitmen ini dibuktikan dengan rekam jejak Korps Adhyaksa yang telah berhasil menangani berbagai perkara besar terkait pertambangan dan kehutanan di luar Pulau Jawa,” ujar Anang.

Di Kalimantan Timur sendiri, sejumlah perkara korupsi yang melibatkan kepentingan masyarakat luas telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut. Penanganan perkara korupsi sektor energi Kaltim tidak hanya difokuskan pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

“Fokus utama penanganan perkara tidak hanya pada pemidanaan badan, melainkan juga optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal,” kata Anang.

Ia menambahkan, Jaksa Agung juga menyampaikan arahan teknis secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi. Arahan tersebut mencakup strategi penanganan kasus, peningkatan koordinasi internal, serta penguatan pengawasan terhadap praktik korupsi sektor energi Kaltim yang rawan terjadi di wilayah kaya sumber daya alam.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x