src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ini Warna dan Ukuran Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Kaltim

Ini Warna dan Ukuran Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Kaltim

1 minutes reading
Monday, 28 Oct 2024 08:23 359 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Surat suara untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah sampai di beberapa Gudang Logistik KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan adanya perbedaan warna dan ukuran surat suara yang akan digunakan pada pencoblosan serentak pada 27 November mendatang.

“Berdasarkan Keputusan KPU, warna surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah merah marun, sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati menggunakan warna biru muda, dan pemilihan walikota berwarna hijau tosca,” ujar Fahmi kepada media ini pada Senin, 28 Oktober 2024.

Meskipun ketiga jenis surat suara tersebut menggunakan bahan dasar berwarna putih, ukuran surat suara ditentukan berdasarkan jumlah pasangan calon yang terdaftar. Rinciannya sebagai berikut:

– 18×23 cm untuk 1 atau 2 pasangan calon
– 27×23 cm untuk 3 pasangan calon
– 36×23 cm untuk 4 pasangan calon
– 45×23 cm untuk 5 pasangan calon
– 27×34,5 cm untuk 6 pasangan calon
– 36×34,5 cm untuk 7 hingga 8 pasangan calon

Fahmi juga menambahkan bahwa jumlah surat suara per TPS tidak akan berbeda, terlepas dari jenis pemilihan.

“Jumlah surat suara yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan jumlah pemilih dalam DPT di masing-masing TPS, ditambah 2,5 persen sebagai cadangan,” pungkasnya. (ADV/Zayn)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x