src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Masih banyak pekebun kelapa sawit di Kabupaten Berau yang mengeluhkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS). Sebab, harga TBS yang dibeli Pabrik Kelapa Sawit (PKS) masih di bawah harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir mengatakan akan terus menindaklanjuti terkait harga TBS. Bahkan, pihaknya akan mengundang 12 PKS untuk membahas hal tersebut.
“Jika belum bisa mengikuti harga yang sudah ditentukan, setidaknya jangan terlalu jauh turun harganya,” ungkapnya pada Senin 30 Mei 2022.
Disampaikannya, harga TBS yang ada di bawah harga ketentuan dari Pemprov akan menjadi beban bagi masyarakat karena harga pupuk mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Perkebunan Berau Lita Handini mengatakan harga TBS memang kewenangan dari Pemprov. “Tapi memang di Kabupaten Berau ini ada beberapa yang belum membeli sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh provinsi,” tuturnya.
Pemprov menetapkan harga bagi petani yang bermitra dengan PKS. Sementara, masih banyak petani yang belum bermitra atau membuat kerjasama dan kesepakatan dengan pabrik sehingga harga masih belum sesuai.
“Jadi anggota dewan mengharapkan adanya pertemuan lanjutan untuk mengundang seluruh pabrik kelapa sawit yang ada dan kami mengimbau dan mungkin mewajibkan seluruh PKS yang ada di Kabupaten Berau untuk bisa membeli harga TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemprov,” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak kendala dan permasalahan yang harus dipertimbangkan karena memang persyaratan bermitra diwajibkan sesuai ketetapan Kementerian Pertanian (Kementan). Itu yang ditindaklanjuti oleh Gubernur sehingga bisa menjamin pembelian harga TBS benar-benar menguntungkan bagi petani.
Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, penetapan harga TBS yang bermitra di Provinsi Kaltim periode Mei 2022 ditetapkan berdasarkan umur tanaman.
Untuk usia 3 tahun, harga TBS Rp 2.954 per Kilogram, umur 4 tahun Rp 3.150, umur 5 tahun dengan harga Rp 3.169, umur 6 tahun Rp 3.203, untuk umur 7 tahun Rp 3.223, untuk umur 8 tahun dengan harga Rp 3.247, umur 9 tahun di harga Rp 3.315, dan untuk umur 10 tahun di harga Rp 3.354.
Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor: 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.
Penulis: Riska
Editor: MH Amal