src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Soal Pernyataan “Tempat Jin Buang Anak”

Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Soal Pernyataan “Tempat Jin Buang Anak”

2 minutes reading
Friday, 28 Jan 2022 17:06 368 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Polri telah menyikapi sejumlah aduan terhadap Edy Mulyadi. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini memanggil Edy untuk diperiksa penyidik terkait pernyataan ‘tempat jin buang anak’ yang menuai kecaman. Namun, dia tak hadir.

Karena itu, Bareskrim akan melayangkan panggilan kedua. “Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Jumat 28 Januari 2022 dilansir dari detik.com.

“Nggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya menegaskan.

Agus belum merinci kapan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi akan dilayangkan. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.

“Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun,” ucapnya.

Diketahui, Edy Mulyadi hari ini sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak’ yang menuai kecaman. Namun pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

“Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 28 Januari 2022.

Herman lalu menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujar Herman.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah Ormas di Kalimantan Timur ke Polda Kaltim dan sejumlah polres mengenai pernyataan ‘tempat jin buang anak’. Mabes Polri telah menarik seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran terkait Edy Mulyadi. (*)

Editor: MH Amal

Berita ini tayang di detik.com, Jumat 28 Januari 2022 dengan judul “Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua”.

LAINNYA
x