src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Disdag Samarinda Tegaskan Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg Tetap Berlaku HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kebijakan distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan setelah pemerintah pusat sempat memberlakukan larangan penjualan oleh pengecer pada 1 Februari 2025. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto hanya tiga hari setelah diterapkan. Keputusan pembatalan ini membuat pengecer kembali diperbolehkan menjual gas bersubsidi, yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Meskipun perubahan kebijakan di tingkat pusat terjadi, Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda memastikan bahwa program kartu kendali pembelian gas elpiji 3 kg tetap dijalankan. Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa program ini tetap bertujuan untuk memastikan subsidi gas bersubsidi dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kami tetap menjalankan program kartu kendali untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menerima subsidi ini,” kata Nurrahmani atau yang akrab disapa Yama dalam pernyataannya pada Senin (10/2/2025).
Menurut Yama, masalah utama dalam distribusi gas elpiji 3 kg bukan terletak pada kelangkaan pasokan, melainkan adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Praktik penyalahgunaan ini, seperti pembelian gas subsidi oleh pihak yang tidak berhak, menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah daerah.
“Program kartu kendali ini akan membantu kami mengawasi dan memastikan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg sampai kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Kami ingin mengurangi penyalahgunaan yang kerap terjadi, sehingga distribusi bisa lebih tepat sasaran,” ujar Yama.
Dengan adanya kebijakan kartu kendali, masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus terdaftar dalam sistem, yang memastikan bahwa mereka yang berhak menerima subsidi ini dapat mengaksesnya dengan mudah. Program ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi tersebut.
Pembatalan kebijakan larangan penjualan oleh pengecer di tingkat pusat tidak lantas membuat Pemkot Samarinda mengendurkan pengawasan. Justru, kebijakan kartu kendali ini menjadi langkah konkret untuk mengatasi masalah distribusi gas subsidi yang kerap mengalami penyimpangan. Disdag Samarinda berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan memastikan bantuan subsidi tepat sasaran.
Dengan program kartu kendali ini, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat merasakan manfaatnya, sementara praktik penyalahgunaan dapat diminimalkan. Pemkot Samarinda berharap program ini dapat menjadi solusi efektif untuk memperbaiki sistem distribusi gas elpiji 3 kg dan menghindari ketimpangan dalam pemanfaatan subsidi.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim