src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dari Krisis Ekologi hingga Gerus Laboratorium Riset, IKA Fahutan Tolak Penambangan Hutan Unmul

Dari Krisis Ekologi hingga Gerus Laboratorium Riset, IKA Fahutan Tolak Penambangan Hutan Unmul

3 minutes reading
Monday, 7 Apr 2025 19:58 1146 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman menolak pembukaan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (UNMUL) menjadi area tambang oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) PAMMA.

“Kami menyatakan keprihatinan dan penolakan kami terhadap tindakan pembukaan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (UNMUL) ini menjadi area tambang,” tegas Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman  Dr. Sarkowi V. Zahry, S.Hut., S.H., M.M., M.Si., M.Ling dalam rilis media yang diterima media ini Minggu 7 April 2025

Sarkowi beralasan, hutan pendidikan ini merupakan aset penting bagi kegiatan akademik, penelitian, dan konservasi lingkungan yang telah memberikan kontribusi besar bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, pembukaan hutan pendidikan menjadi areal tambang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan pendidikan dan penelitian di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

IKA Fahutan Unmul menyampaikan sejumlah poin penting pernyataan sikap terkait alih fungsi hutan Unmul tersebut, yakni:

  1. Kerusakan Ekosistem: Pembukaan hutan pendidikan untuk kegiatan tambang akanmenyebabkan kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki. Hutan ini merupakan habitat bagi berbagai flora dan fauna yang dilindungi dan memiliki nilai ekologi yang tinggi.
  2. Dampak Terhadap Pendidikan: Hutan pendidikan UNMUL adalah laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti untuk mempelajari dan mengembangkan ilmu kehutanan. Kehilangan hutan ini akan berdampak negatif pada kualitas pendidikan dan penelitian di Fakultas Kehutanan.
  3. Komitmen Terhadap Konservasi: Sebagai alumni Fakultas Kehutanan, berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan hutan sebagai warisan bagi generasi mendatang. Tindakan pembukaan hutan untuk tambang bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi yang kami junjung tinggi.
  1. Tanggung Jawab Sosial: Kami mendesak pihak terkait untuk mempertimbangkandampak sosial dan lingkungan dari kegiatan tambang ini. Kami juga mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan pendidikan UNMUL.
  1. Menyarankan Unmul sebagai pihak pengelola kawasan hutan pendidikan agar segera berkordinasi dengan Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Dinas Pertambangan Kaltim untuk turun lapangan mengumpulkan data dan fakta atas terjadinyapenambangan untuk bahan pertimbangan mengambil langkah tindak lanjut.
  2. Terkait point ke-5,jika ditemukan indikasi kuat terjadinya penambangan ilegal, disarankan Rektor Unmul membuat laporan polisi ke Polda Kaltim untuk dilakukannya penegakan hukum.
  1. Balai Gakkum LHK Kalimantan diminta agar pro aktif melakukan tugasnya terkait penambangan yang terjadi serta segera menindaklanjuti surat Dekan FakultasKehutanan Universitas Mulawarman Nomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan Kawasan KHDTK DIKLAT Fahutan Unmultanggal 12 Agustus 2024.

“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan pembukaan hutan ini dan mencari solusi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kami siap berdialog dan bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan pendidikan UNMUL,” Sarkowi memungkasi. (ama)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x