src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
kemenag.go.id
A-
A+
PPPK Kemenag 2024 Tahap 1. HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN tahun 2024. Dengan total 89.781 formasi yang tersedia, pelamar wajib mengakses portal khusus PDM non-ASN di pdm-nonasn.kemenag.go.id untuk memastikan kesesuaian jabatan yang akan dilamar. Akses ke portal ini krusial karena Kemenag hanya mengizinkan pendaftaran jabatan sesuai formasi yang tercantum pada laman PDM non-ASN.
Pendaftaran PPPK ini dibuka sejak 21 Oktober hingga 4 November 2024, dengan kategori pelamar utama mencakup eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Berikut panduan lengkap untuk cek formasi dan proses pendaftaran PPPK Kemenag 2024.
Sebelum melakukan pendaftaran di situs resmi SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id), pelamar diwajibkan mengecek formasi di portal PDM non-ASN. Data pada portal ini akan menjadi dasar penentuan jabatan yang boleh dilamar.
Berikut langkah-langkah cek formasi di PDM non-ASN Kemenag:
Setelah verifikasi formasi berhasil dilakukan di PDM non-ASN, pelamar bisa memulai proses pendaftaran di portal SSCASN. Proses ini melibatkan beberapa langkah administrasi dan verifikasi dokumen.
Berikut panduan lengkap pendaftaran PPPK Kemenag 2024:
Selain bukti formasi dari PDM non-ASN, pelamar harus melengkapi dokumen lainnya sesuai ketentuan Kemenag, meliputi:
Bagi pelamar penyandang disabilitas, diwajibkan menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitasnya.
Setelah pendaftaran, proses seleksi administrasi akan berlangsung hingga 9 November 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 10-11 November 2024. Pada tahap ini, panitia seleksi akan memverifikasi kecocokan formasi yang dipilih dengan dokumen yang telah diunggah pelamar. Ketidaksesuaian antara jabatan yang dilamar dan formasi pada PDM non-ASN dapat menyebabkan pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Artikel Asli baca di Kompas.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim