src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Alexander Agustinus Rottie, 52 tahun (pakai rompi narapidana) keluar dari mobil saat tiba di Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu malam. (ANTARA Kaltim/ M Ghofar) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah delapan tahun melarikan diri dari jerat hukum, buronan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam kasus pencabulan anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap. Alexander Agustinus Rottie, pria berusia 52 tahun yang sempat menghilang tanpa jejak, diringkus tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara dan Kejari Samarinda, saat sedang menikmati semangkuk soto di sebuah rumah makan di Manado.
Penangkapan Alexander menjadi momen penting dalam perjalanan panjang pencarian aparat hukum terhadap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) paling dicari dari Kalimantan Timur. Kasus ini bermula sejak tahun 2016, ketika Alexander terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pada 2017 Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukum tetap melalui Putusan Kasasi Nomor 2121 K/PID.SUS/2017.
Namun, saat jaksa hendak mengeksekusi putusan tersebut, Alexander menghilang. Sejak saat itu, perburuan terhadapnya dimulai, menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Berau, Manokwari, hingga Surabaya. Ia kerap berganti identitas dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa selama menjadi buronan, Alexander menunjukkan kecerdikan dalam menyembunyikan keberadaannya. Ia berpindah dari satu daerah ke daerah lain dengan menggunakan KTP baru dan identitas palsu. Terakhir, ia diketahui tinggal di Minahasa Utara.
Namun, keuletan dan koordinasi tim intelijen membuahkan hasil. Berdasarkan informasi akurat yang diterima, tim gabungan melakukan pengintaian di wilayah Manado. Pada 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, tim berhasil menangkap Alexander di Rumah Makan Coto Maros Teling.
“Saat ditangkap, yang bersangkutan tengah memesan soto. Tidak ada perlawanan, ia bersikap kooperatif dan proses penangkapan berlangsung tanpa insiden,” jelas Firmansyah kepada media, Rabu malam (11/6/2025).
Setelah diamankan, Alexander langsung dibawa ke Jakarta oleh tim gabungan. Rabu siang, ia diterbangkan menuju Balikpapan dan dilanjutkan dengan perjalanan darat ke Samarinda. Sekitar pukul 21.58 WITA, Alexander tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda dalam kondisi aman.
Tak menunggu lama, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah menanti sejak delapan tahun lalu. Alexander kini resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda.
“Kami menjalankan amanat hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk lolos dari jeratan hukum. Ini adalah komitmen kami,” tegas Firmansyah.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam memburu buronan yang sudah lama menghilang. Namun, lebih dari itu, keberhasilan ini menjadi sinyal bahwa aparat hukum serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak, kelompok paling rentan dalam masyarakat.
Penangkapan Alexander juga menunjukkan bahwa waktu bukanlah pelindung bagi pelaku kejahatan. “Delapan tahun bukan waktu yang sebentar, tetapi penegakan hukum tidak akan pernah lelah. Kami akan terus mengejar siapa pun yang bersembunyi dari keadilan,” tambah Firmansyah.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya