HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Selama masa tenang, Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda (Bawaslu) masih belum menemukan serta mendapatkan laporan adanya pelanggaran peserta Pemilu.
“Selama masa tenang dari tanggal 11, 12, kemudian 13 Februari belum ada temuan pelanggaran, belum ada temuan atau laporan pelanggaran peserta Pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin kepada headlinekaltim.co pada Selasa, 13 Februari 2024.
Ia menyebutkan, selama masa tenang pihaknya berfokus menertibkan algaka yang masih terpantau memenuhi setiap bahu jalan Kota Samarinda dengan dibantu jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan. “Kita lebih kepada fokus dalam masa tenang ini bagaimana agar supaya gambar-gambar semua peserta pemilu dapat kami tertibkan, termasuk baliho-baliho yang besar,” ujarnya.
Terkait kerawanan TPS dan potensi pelanggaran, Abdul Muin meminta setiap KPPS berpegang pada aturan yakni pasal 7 PKPU No 25 Tahun 2023. “Agar TPS itu tidak rawan dengan pelanggaran, pertama ada ketersediaan surat suara yang cukup, pemilih tambahan mencoblos sesuai syarat di TPS. Aksesnya juga harus dipermudah. Tidak di gunung, tidak berbatu-batu, ukurannya pun harus diperhatikan, 8 meter lebar panjang 10 meter sesuai dengan PKPU No 25,” tukasnya.
Selain itu, TPS harus berada di tempat yang terjangkau oleh sinyal yang bertujuan demi kelancaran proses komunikasi serta koordinasi. “Tidak blank spot karena proses komunikasi dan koordinasi akan menjadi persoalan apalagi kalau jarak jauh. Kesediaan sinyal itu sangat penting,” tambahnya.
Pemilih yang telah terdaftar berdasarkan regulasi DPT, DPTb, dan DPK diminta agar hadir ke TPS memberikan hak suaranya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu kategori DPT dari pukul 07.00 – 13.00 WITA.
Untuk kategori DPTb mulai pukul 11.00 – 13.00 WITA, sementara DPK yakni pukul 12.00 – 13.00 WITA. Dirinya kemudian menegaskan hal paling krusial yang harus dipatuhi petugas KPPS di mana pun berada untuk bersih dari unsur atau tanda partai politik dan identitas peserta Pemilu lainnya agar tidak menciderai netralitas Pemilu.
“Tidak boleh ada gambar apapun terkait partai politik, seperti bendera, spanduk dan apapun bentuknya. Kalau itu tidak diantisipasi, akan menjadi persoalan” pungkas Abdul Muin. (Zayn)