HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Nama Wali Kota Samarinda Andi Harun disebut-sebut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.
Saat sidang tersebut, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Kamal mempertanyakan bentuk pengawasan DPR RI Komisi II terkait dugaan pelanggaran oleh pejabat atau kepala daerah.
Dirinya kemudian merujuk pada Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pada 30 Januari 2024 lalu. Dalam acara itu, disebutkan bahwa Andi Harun menjadi salah satu kepala daerah yang melakukan pelanggaran dengan mengarahkan jajarannya untuk memilih kandidat 02, yakni Prabowo-Gibran.
Merespon hal ini, Andi Harun yang ditemui di Balai kota Samarinda mengatakan bukti yang menjadi dasar tudingan tersebut perlu untuk dikaji ulang. “Saya menduga potongan vidio dari Komnas HAM yang dijadikan salah satu bukti tersebut tidak utuh, seharusnya dia mengambil dari menit pertama sampai akhir jika memang benar saya melakukan pelanggaran,” ujar Andi Harun kepada wartawan headlinekaltim.co pada Minggu, 7 April 2024.
Dia menegaskan bahwa posisinya di Samarinda selain merupakan kepala daerah, juga sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur.
“Di lingkungan ASN saya tidak pernah memberikan arahan untuk memilih Paslon tertentu. Tapi kalau di Internal Partai Gerindra, pada pembekalan kader atau persiapan kampanye, saya pastikan sedang dalam posisi cuti. Karena wajib bagi saya selaku pimpinan Gerindra di Kaltim untuk mendukung Prabowo-Gibran,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya memastikan selama kegiatan kampanye dan pembekalan kader partai Gerindra berlangsung sudah dilakukan sesuai dengan prosedur tanpa melangkahi peraturan yang berlaku.
“Saya selalu cuti untuk kegiatan partai, kalau tidak cuti itu pasti di hari libur yang tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 maupun peraturan KPU,” sambungnya.
Andi Harun menyatakan apabila Mahkamah Konstitusi memanggilnya untuk hadir memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU, dirinya siap memberikan bukti asli.
“Seandainya masih ada waktu, saya siap aja kalau dibutuhkan dalam sidang MK untuk memberikan keterangan dan membawa bukti aslinya,” pungkasnya. (Zayn)