HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN–Satpol PP Kota Balikpapan menertibkan sejumlah POMini yang bertebaran di sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani dan Jendral Sudirman, pada Rabu 13 September 2023 siang hingga sore hari.
Petugas mengangkut mesin pengisian POM mini yang ada di sejumlah toko sembako, dan ke atas mobil pikap dan truk.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian menyampaikan penertiban dilakukan di Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah. Sebelum ditertibkan pemilik sudah diberi teguran terlebih dulu, tapi tetap menjual BBM.
Penertiban itu dilakukan merujuk pada pasal 19 Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Larangan Menjual BBM Eceran dan atau SPBU Mini (Pom Mini).
“Indikasinya POM Mini di Balikpapan semakin merebak. Di tahun 2019 jumlahnya hanya 100-an, saat ini hamper 600 jumlahnya. Keberadaan POM mini memicu bahaya kebakaran,” ujarnya saat penertiban berlangsung.
Mesin POM Mini ini akan dibawa ke kantor, dan pemilik harus mengikuti proses persidangan. Setidaknya ada 6 POM Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan 5 POM mini di Balikpapan Kota yang ditertibkan petugas.
Penertiban gabungan ini juga melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, Dishub hingga BPBD.(iwan)