src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pelaku Suriandi saat diarahkan petugas untuk menghancurkan 9,9 gram brutto sabu (Foto: Riski/ Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali mengungkap peredaran jaringan nartkotika antarkabupaten/kota.
Dari hasil pengungkapan itu, BNNP Kaltim berhasil mengamankan pria bernama Suriandi (55) yang merupakan warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Kepada awak media, Plt. Kepala Seksi Wastahti BNNP Kaltim, Iptu Dwi Bowo Leksono menuturkan pengungkapkan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan identitas dari salah satu pelaku, (Suriandi),” ungkap Dwi Bowo Leksono saat melakukan press rilis. Rabu 1 Februari 2023.
Tim penindakan dan pemberantasan BNNP Kaltim meringkus Suriandi di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda ulu, Kota Samarinda pada tanggal 7 Januari 2023, sekitar pukul 11.36 WITA malam.
“Kami langsung mengikuti pelaku sampai ke Samarinda, tanpa dia tau kita melakukan surveilance begitu dia ambil barangnya, pas dianya mau pulang kita langsung amankan pelaku ini,” jelas Dwi Bowo.
“Dan dari penyelidikan ternyata Suriandi merupaka residivis kasus narkotika yang baru saja bebas di tahun 2022,” sambungnya.
Kepada petugas, Suriandi mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan 9,9 gram brutto merupakan miliknya. Dia akan perjualkan di kawasan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Katanya barang ini didapatkan dari teman satu selnya. Kemudian dia diarahkan untuk bertemu dengan salah satu pelaku berinisial YT,” bebernya. Suriandi ditahan, barang bukti sabu-sabu itu pun kini telah dimusnahkan.
Penulis: Riski