32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Tervonis Hukuman Mati Kasus Sabu Ajukan Banding

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Dua tervonis kasus kepemilikan sabu-sabu dalam jumlah besar yang sudah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Januari 2021 lalu, ternyata melawan.

Mereka ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. “Terdakwa Andry Saputra berumur 31 tahun, dan terdakwa kedua, Busman bin Mansur berumur 33 tahun, tidak terima dengan tuntutan kita dan vonis PN Tenggarong, saat ini kedua terdakwa sudah ngajukan banding ke PT Kaltim,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kukar, Frenda AH, Selasa 16 Maret 2021, di ruang kerjanya.

Frenda menilai, apa yang dilakukan kedua terdakwa tersebut sangat wajar. Vonis berupa hukuman mati beda dengan hukuman penjara dalam waktu tertentu.

“Nantinya PT akan mengumumkan, apakah bandingnya diterima atau ditolak, ” jelasnya.

Jika nantinya permohonan bandingnya ditolak, tetap tidak terima juga, maka terdakwa masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung(MA). Jika permohonan kasasinya ditolak juga, maka akan ajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Jika PK ditolak juga, maka upaya terakhir, yang bisa ditempuh terpidana adalah permohonan pengampunan atau grasi ke Presiden. “Dalam melewati tahapan tersebut, kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukum, ” jelasnya.

Fendra yang pernah bertugas di Sumatera Utara dan Bangka Belitung ini mengakui, kedua terdakwa masih satu jaringan masih ditahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, dengan batas waktu proses banding selesai.

“Untuk masa tahanan banding saja mencakup 30 hari, jika diperlukan, dapat diperpanjang menjadi 90 hari masa tahanan. Memang prosesnya pasti lama terkait persoalan tersebut, ” ucapnya.

Fendra kembali memastikan, jaksa sudah sangat tepat menjatuhi hukuman mati karena kedua pelaku sudah memenuhi syarat hukuman mati.

Seperti Andry memiliki sabu seberat
32 Kg, Busman lebih banyak lagi, 36 Kg. “Jika ditotal kedua tersangka memiliki sabu sebesar 68 Kg, “jelasnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Dalam kasus narkoba, hukuman tegas hingga vonis mati pasti ditegakkan.

Penulis: Andri
Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER