HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Aliansi Penyelamat Hutan (APH) Kutai Barat melaporkan dugaan tambang emas ilegal di Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Long Iram, dan Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, ke Mabes Polri. Aktivitas pertambangan yang berkedok pengerukan sungai ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa mengikuti prosedur lingkungan yang benar.
“Tambang emas yang kami duga ilegal itu sudah kita laporkan juga ke Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Hukum,” ujar Sekretaris APH Kubar, Alsiyus, Senin (3/3/2025).
Menurut Alsiyus, keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan daerah yang seharusnya diperoleh dari sektor pertambangan legal.
“Jika memang itu pengerukan sungai, harusnya ada izin dan prosedur yang ketat, seperti wajib ada analisis dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan. Yang kita lihat, itu tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada pencemaran sungai, hilangnya ekosistem perairan, serta risiko bencana ekologis seperti erosi dan banjir.
Selain APH Kubar, sejumlah warga juga telah mengadukan dugaan tambang emas ilegal ini ke Polres Kutai Barat. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait laporan tersebut.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang khawatir dengan dampak jangka panjang dari aktivitas tambang emas ilegal. Warga berharap penyelidikan segera dilakukan, dan para pelaku pertambangan ilegal ini mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
APH Kubar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Mereka mendesak Mabes Polri dan Kementerian terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup tambang ilegal dan menindak para pelaku yang terlibat.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim