src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim di Tangan Sekwan

Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim di Tangan Sekwan

3 minutes reading
Tuesday, 22 Jun 2021 20:44 516 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap memastikan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim telah diterima oleh Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan, Senin kemarin.

“Kita sudah masukkan, sudah ada, sudah di Sekwan,” ucapnya pada awak media ditemui usai mengikuti rapat di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.

Menurutnya, DPD Partai Golkar Kaltim dan Fraksi Golkar hanya tinggal menunggu proses berjalannya usulan pergantian tersebut. Namun, untuk keputusan diterima atau tidaknya usulan pergeseran kursi Ketua DPRD harus menunggu persetujuan seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kaltim.

“Tinggal bagaimana nantinya persiapan-persiapan kita kembalikan kepada fraksi yang ada di DPRD, karena semua fraksi akan memberikan suara. Ini kan masuk lembaga. Tidak hanya partai Golkar saja,” ujarnya.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan penolakan dari fraksi-fraksi soal pergantian Makmur HAPK oleh Hasanuddin Mas’ud, Andi Harahap enggan berkomentar. “Saya tidak tahu kalau itu,” katanya.

TIDAK TERLIBAT

Diterangkannya, pihaknya tidak ikut terlibat dalam usulan PAW tersebut karena kata dia, seluruh prosesnya langsung ditangani oleh DPP Partai Golkar. Dirinya sebagai kader, wajib tunduk dan patuh atas keputusan yang dikeluarkan oleh DPP partai Golkar.

“Nama-nama kan DPP yang menangani semua, jadi kan sudah ditentukan DPP, kan kita tidak ikut, kita tidak bisa (tolak). Apapun keputusan DPP, itu yang dilakukan,” katanya.

Dirinya pun menolak jika disebut pengajuan usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dari DPD Partai Golkar Kaltim. “Bukan, memang istilahnya kan sudah pergantian antar waktu (PAW), tinggal DPP bagaimana mengaturnya,” terangnya.

Dia menambahkan, selama ini, mantan Bupati Berau Makmur HAPK kurang melakukan interaksi dan komunikasi dengan DPP Partai Golkar. “Masalahnya Pak Makmur sendiri interaksi dengan DPP kurang. Saya tidak ikut campur sampai ke situ,” katanya.

Sebagai Ketua Fraksi, terang Andi, dirinya hanya menjalankan tugas dan kewajiban dari partainya. Sehingga dengan dikeluarkannya surat PAW dari DPP tersebut, dirinya wajib melaksanakan dan mengikuti aturan partai.

“Kita ini ketua fraksi yang penting ada surat, sebagai fraksi, ya kita laksanakan. Artinya fraksi mengikuti aturan partai. Partai tinggal nanti bagaimana aturan lembaga. Tanyakan saja dengan fraksi yang ada di DPRD Kaltim ini. Tidak ada evaluasi, yang penting perintah saja itu,” terangnya.

Disinggung soal namanya yang sempat masuk dalam bursa kandidat Ketua DPRD Kaltim, Andi Harahap memastikan bahwa dirinya tidak menginginkan kursi Ketua DPRD Kaltim maupun Ketua Komisi III DPRD Kaltim. “Saya tidak mau, tandai saja, saya tidak mau,” tutupnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, dalam tatib DPRD tidak mutlak mengatur bahwa keputusan pergantian pimpinan disepakati oleh DPRD dan bukan serta-merta dari partai. “Sepemahaman saya tidak mutlak dari partai,” ujarnya.

“Paripurna itu untuk pelantikan dan pembacaan SK Mendagri, bukan karena dipilih (partai, Red). Kita mengacu pada PP Nomor 12, lalu kita buatkan dalam bentuk Tatib. Artinya pergantian pimpinan DPRD jadi rangkaian SK Mendagri, kemudian Mendagri mensyaratkan apa saja. Dasarnya permintaan partai,” timpalnya.

Sementara itu, hingga saat ini headlinekaltim.co masih terus berupaya mengkonfirmasi terkait surat usulan PAW yang disampaikan oleh DPD Partai Golkar Kaltim kepada Sekwan Kaltim M Ramadhan, namun belum mendapatkan jawaban.

Penulis: Ningsih
Editor: Amin

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x