HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Beredar surat yang mencatut nama Gubernur Isran Noor ke sejumlah perusahaan di Kaltim meminta bantuan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada 2020. Ini disikapi serius oleh Kepala Biro (Karo) Humas Pemprov Kaltim Syafranuddin.
Pada Rabu 11 November 2020, Syafranuddin bersama Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kaltim Edy mendatangi Polda Kaltim untuk melaporkan pemalsuan surat dan tanda tangan Gubernur tersebut.
“Surat pengaduan sudah diserahkan ke Polda Kaltim. Kami berharap, kasus pemalsuan surat Gubernur Kaltim dapat diusut dan pelakunya harus bertanggungjawab,” kata Syafranuddin.
Karo Humas Syafranuddin berharap pelaporan ini juga mencegah munculnya korban penipuan dari pemalsuan surat Gubernur tersebut yang beredar sejak 9 November lalu.
Sebab, pelaku yang memalsukan surat meminta uang dengan mentransferkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Achmad Abidin.
“Pemprov belum dapat laporan masyarakat yang menjadi korban tapi Pemprov Kaltim tetap melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim karena kasus pemalsuan surat dan tanda tangan dan stempel atas nama Gubernur Kaltim,” ujarnya.
Dijelaskan Syafranuddin, dalam pengamanan Pilkada, Pemprov dan Pemda Se-Kaltim tidak pernah meminta sumbangan dalam bentuk apapun. Karena Pemprov Kaltim telah menyediakan khusus anggaran untuk alokasi kegiatan tersebut.
“Di surat itu justru ditulis pihak perusahaan diminta menyetor melalui rekening pribadi atas nama Achmad Abidin, rekening Bank Mandiri 123-000-993005-0,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Ningsih