src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sektor Retribusi Hanya Sumbang 0,9 Persen untuk APBD Berau

Sektor Retribusi Hanya Sumbang 0,9 Persen untuk APBD Berau

3 minutes reading
Tuesday, 26 Sep 2023 23:24 384 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar rapat paripurna pada Selasa 26 September 2023. Tujuh Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda tersebut diantaranya meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pengumpulan Uang dan Barang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyampaikan, melalui empat Raperda tersebut, dewan berharap agar pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat ditingkatkan dan dimaksimalkan.

“Tentunya hal ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga terwujudnya Berau yang maju dan sejahtera,” ucapnya di ruang rapat paripurna DPRD Berau.

Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan potensi perkebunan Kabupaten Berau sangat luar biasa sehingga perlu merumuskan rencana sektor perkebunan yang berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat maupun pekebun.

“Diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sekaligus mempertahankan fungsi ekologinya, serta sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan komoditas perkebunan,” jelasnya.

Dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan sumber pendapatan asli daerah, maka perlu dirumuskan pengaturan yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat.

“Dengan tetap memperhatikan potensi daerah melalui regulasi pajak, hingga retribusi daerah,” tuturnya.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau bahwa, Pemerintah Kabupaten Berau pada tahun 2022 mempunyai Anggaran Pendapatan sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Namun, struktur APBD Kabupaten Berau terbesar dari dana transfer dari pemerintah.

“PAD hanya mencapai 38 persen, kemandirian fiskal sulit tercapai karena potensi Pendapatan Daerah belum dapat memberikan kontribusi yang maksimal. Pendapatan Retribusi hanya menyumbang 0,9 persen dari total APBD Kabupaten Berau,” bebernya.

Untuk itu kata dia, diperlukan perangkat aturan yang dapat memaksimalkan Anggaran Pendapatan Daerah sehingga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah untuk melaksanakan agenda pembangunan melalui optimalisasi potensi retribusi daerah.

Disampaikannya, kegiatan penggalangan bantuan dan donasi baik berupa uang maupun barang oleh kelompok, lembaga maupun individu berlangsung secara spontan dan serta merta. Namun, pelaksanaannya sering menjadi tidak teratur dan mengabaikan keamanan dan keselamatan pemungut ataupun orang lain.

Sri menyebutkan, hal ini penting untuk dibuatkan aturan pelaksanaannya dalam hal bentuk pemungutan, pihak yang diberi izin, tata cara pengumpulan dan pendistribusian, serta pelaporannya.

“Sehingga pelaksanaan pemungutan uang dan barang ini dapat berjalan dengan tertib, transparan dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Selain itu, Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi sebuah keharusan untuk dapat dilaksanakan dalam kerangka pembangunan, khususnya dalam mengakomodir kesetaraan gender dan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Berau juga telah menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah.

“Peraturan ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan gender di Kabupaten Berau, dalam rangka menyukseskan seluruh agenda pembangunan,” pungkasnya.

“Masukan dan saran dari setiap fraksi tentunya akan kami jadikan sebagai referensi, sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah daerah ke depan,” pungkasnya. (Riska)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x