src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jumpa pers kasus pembunuhan dua Balita di Samarinda. (msd/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Warga Kota Tepian dikejutkan oleh kasus pembunuhan terhadap dua balita laki-laki yang terjadi di Jalan Rimbawan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat 25 Juli 2025.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Kunjang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, bahwa korban berusia 4 dan 2 tahun, keduanya berjenis kelamin laki-laki. Polisi telah menetapkan W sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang. “W sebagai tersangka dari peristiwa pembunuhan ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku diduga mencekik satu per satu anaknya menggunakan tangan kiri, sambil menutup mulut korban dengan tangan kanan. Setelah memastikan korban sudah meninggal, pelaku membaringkan jasad korban di ranjang dan menutupinya dengan kain kuning.
“Saat korban pertama dicekik, pelaku memastikan korban tewas dengan melilitkan kain sarung di lehernya. Setelah itu, korban kedua mengalami perlakuan serupa,” terang Kapolresta.
Lanjutnya, usai membunuh, pelaku sempat ada rencana untuk bunuh diri. Namun, dia mengurungkan niatnya.
Sekitar pukul 17.00 WITA, nenek korban berusia 65 tahun datang ke rumah untuk menjenguk cucunya. Nenek korban terkejut saat melihat cucu-cucunya sudah meninggal. Ironisnya, tersangka sempat mencoba mencekik sang nenek dari belakang. Namun, dia menghentikan perbuatannya karena merasa kasihan.
“Nenek korban berhasil kabur dan memberi tahu warga sekitar, hingga akhirnya polisi datang dan mengamankan tersangka di tempat kejadian,” ungkapnya.
Kombes Pol Hendri Umar mengatakan untuk motif pembunuhan diduga karena masalah rumah tangga, pelaku sering cekcok dengan istrinya yang selalu minta untuk bercerai. “Pelaku merasa sakit hati dengan istrinya,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana, ditambah 15 tahun untuk pembunuhan biasa, dan 15 tahun lagi atas kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
lHingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil otopsi forensik lengkap dari RSUD AW Sjahranie dan tengah berkoordinasi dengan pihak psikiater dari RSJ Atma Hisana Mahakam terkait evaluasi kondisi kejiwaan tersangka.
Meski awalnya ada dugaan pelaku dikaitkan dengan obat-obatan terlarang, tapi pada saat pemeriksaan pelaku menunjukan asil yang negatif. Kepolisian juga bakal melakukan rekonstruksi kasus dalam waktu dekat. (msd)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya