24.3 C
Samarinda
Thursday, January 16, 2025
Headline Kaltim

PPKM Darurat di Balikpapan, Bontang dan Berau Berlaku Mulai 12-20 Juli 2021

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim melalui Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim Andi M Ishak memastikan, pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Bontang dan Berau.

Pemberlakuan status PPKM Darurat di 3 kabupaten/kota di Kaltim itu berlaku selama 9 hari, yakni sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat yang menetapkan bahwa 3 kabupaten/kota di Kaltim ini bersama dengan 12 kabupaten/kota lain di 7 provinsi selain Jawa dan Bali yang mengalami kasus peningkatan COVID-19 cukup signifikan.

“Mulai diberlakukan 12 Juli, Senin depan,” terang Andi M Ishak usai mendampingi Gubernur Kaltim pada rapat evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada Jumat kemarin.

Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemkot) Kaltim akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim, khususnya di daerah Balikpapan, Bontang dan Berau.

“Kita menyusul Jawa dan Bali yang sudah lebih dulu ditetapkan status PPKM Darurat pada 3 Juli 2021,” katanya.

Untuk antisipasi munculnya dampak ekonomi yang ikut terimbas dari penetapan kebijakan PPKM Darurat di Balikpapan, Bobtang dan Berau, Pemprov Kaltim meminta kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan bantuan sosial (Bansos) yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa sebesar 8 persen.

Tak dipungkiri ditetapkannya status PPKM Darurat tersebut akan memiliki konsekuensi yang harus dijalankan. Diantaranya peniadaan aktivitas sementara di masyarakat, mulai dari perkantoran, tempat ibadah serta tempat kegiatan umum. Namun demikian kata Andi M Ishak, untuk kegiatan esensial dan ekonomi masih tetap dibuka, seperti pasar dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya.

“Kebijakan harus segera ditindaklanjuti Bupati dan Wali Kota yang langsung di monitor oleh Gubernur,” tutupnya.

Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Kubu Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Klaim Terjadi Pelanggaran TSM

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Tag Populer

Terbaru