HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim melalui Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim Andi M Ishak memastikan, pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Bontang dan Berau.
Pemberlakuan status PPKM Darurat di 3 kabupaten/kota di Kaltim itu berlaku selama 9 hari, yakni sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat yang menetapkan bahwa 3 kabupaten/kota di Kaltim ini bersama dengan 12 kabupaten/kota lain di 7 provinsi selain Jawa dan Bali yang mengalami kasus peningkatan COVID-19 cukup signifikan.
“Mulai diberlakukan 12 Juli, Senin depan,” terang Andi M Ishak usai mendampingi Gubernur Kaltim pada rapat evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada Jumat kemarin.
Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemkot) Kaltim akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim, khususnya di daerah Balikpapan, Bontang dan Berau.
“Kita menyusul Jawa dan Bali yang sudah lebih dulu ditetapkan status PPKM Darurat pada 3 Juli 2021,” katanya.
Untuk antisipasi munculnya dampak ekonomi yang ikut terimbas dari penetapan kebijakan PPKM Darurat di Balikpapan, Bobtang dan Berau, Pemprov Kaltim meminta kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan bantuan sosial (Bansos) yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa sebesar 8 persen.
Tak dipungkiri ditetapkannya status PPKM Darurat tersebut akan memiliki konsekuensi yang harus dijalankan. Diantaranya peniadaan aktivitas sementara di masyarakat, mulai dari perkantoran, tempat ibadah serta tempat kegiatan umum. Namun demikian kata Andi M Ishak, untuk kegiatan esensial dan ekonomi masih tetap dibuka, seperti pasar dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya.
“Kebijakan harus segera ditindaklanjuti Bupati dan Wali Kota yang langsung di monitor oleh Gubernur,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal