src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ilustrasi AiHEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Peredaran sabu Muara Badak kembali menjadi perhatian setelah polisi mengamankan dua pria berinisial MWS (37) dan GM (27) di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (14/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 49,32 gram.
Dilansir dari situs Polres Bontang News, pengungkapan dugaan peredaran sabu Muara Badak bermula ketika Unit Reskrim Polsek Muara Badak melaksanakan patroli sekaligus penyelidikan di kawasan yang dinilai rawan aktivitas peredaran narkotika. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.
Kedua pria tersebut diamankan sekitar pukul 02.30 WITA. Setelah melakukan pengembangan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi 16 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat kotor barang tersebut mencapai 49,32 gram.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, sebuah tas kecil, satu totebag, dua bungkus plastik berukuran besar, serta dua unit telepon genggam.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua pria dalam kasus narkotika di Muara Badak.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Sumartono, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya kepolisian tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dan kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Ia menekankan pentingnya komunikasi antara masyarakat dan aparat kepolisian agar aktivitas yang mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan, komunikasi dengan aparat, serta keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencegahan peredaran sabu Muara Badak tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Warga diimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui jalur resmi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sementara itu, proses hukum terhadap MWS dan GM masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Muara Badak. Kepolisian berharap sinergi dengan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mencegah peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan.