30.7 C
Samarinda
Sunday, May 19, 2024

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu 1,5 kilogram

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau 2 kilogram.

MR bertindak sebagai pengedar yang mendatangkan dan menjual sabu-sabu di Samarinda.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk RW yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolresta. (ANT)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU