src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka SJ (39) dan barang bukti berupa 3 poket sabu serta selembar uang pecahan Rp 1000. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menegaskan kepada jajarannya untuk menumpas habis jaringan narkoba di wilayah Palaran usai ia memimpin langsung penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika di sekitar Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Diketahui sebelumnya, terduga pelaku berinisial SJ (39) ini kedapatan menyimpan 3 poket narkoba jenis sabu-sabu di dalam lipatan pecahan uang Rp 1000 yang masing-masing memiliki berat bruto berbeda yaitu 0,24 gram, 0,20 gram dan 0,22 gram.
Lebih lanjut, Kapolsek Palaran mengungkapkan terduga pelaku telah diamankan beserta semua barang bukti untuk dilakukannya interogasi terkait asal-usul serta jaringan narkoba lainnya. “Pelaku sedang kita minta keterangan guna mengungkap jaringan narkoba lainnya,” terangnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Mengingat maraknya penyalahgunaan narkoba belakangan ini di wilayah Palaran, Kompol Zarma Putra mengimbau kepada seluruh warga agar apabila memiliki informasi terkait seseorang yang menggunakan, menjual, atau menyimpan narkotika dapat menghubungi Polsek Palaran melalui hotline piket siaga dengan nomor 0811 5557 110. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim