HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Menanggapi adanya dugaan pungutan liar ke pengunjung Pulau Derawan tepatnya saat hendak melewati pantai pada lokasi resort BMI sebesar Rp 30.000.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan penarikan retribusi belum melaporkan. “Jadi kami akan melakukan cross check dulu, dasar mereka apa untuk memberikan tarif seperti itu,” jelasnya.
Dikatakannya, lantaran resort pihak BMI berada di lokasi tempat wisatawan berlalu lalang. Paling tidak harus ada semacam fasilitas lebih yang diberikan oleh penarik retribusi tersebut.
“Sehingga pengunjung yang datang ke sana tidak hanya sekedar berenang, tetapi ada disediakan tempat ganti baju dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurutnya, tarif Rp30.000 juga harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat yang berlibur, sehingga pengunjung merasa nyaman selama liburan.
Gamalis mengakui sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi, sehingga dikeluhkan oleh pengunjung wisatawan. “Walaupun melewati wilayahnya, itu memang hak mereka, hanya saja paling tidak ada pemberitahuan dan angka tarif yang harus disampaikan,” ucapnya.
Kata dia, persoalan ini akan dikomunikasikan karena sedikit mengganggu ritme orang yang berlibur dan mengurangi jumlah wisatawan yang berkunjung ke Derawan.
“Terkait dengan teguran dan sebagainya kami akan melakukan cross check dulu dengan dinas-dinas terkait,” pungkasnya. (Adv/Riska)