HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram yang dimasukkan di dalam bungkusan nasi kuning pada Senin 13 Desember 2021, pukul 08.00 WITA.
Sabu yang dimasukkan ke dalam nasi kuning tersebut diantar oleh 3 pemuda yakni AF (28), FR (29), dan AN (28). Nasi kuning tersebut pesanan dari salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) berinisial BB.
“Kita temukan sabu seberat 3 gram saat melakukan pemeriksaan di salah satu bungkus nasi kuning yang dibawa 3 orang pengunjung,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Ilham Agung Setyawan saat ditemui, Selasa 14 Desember 2021.
“Barang ini dipesan oleh warga binaan berinisial BB, dan yang bersangkutan sudah mengakui dan kita amankan,” sambungnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Samarinda langsung menyerahkan ketiga pengunjung tersebut ke Polresta Samarinda. “Sudah kita serahkan ke pihak Reskoba untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Ridho Dolly Kristian mengatakan tengah melakukan pemeriksaan ketiga orang dalam kasus ini.
“Ketiganya ini merupakan supir travel dalam pemeriksaan awal ketiganya tidak mengetahui adanya sabu di dalam makanan yang dipesan oleh salah seorang warga binaan di Lapas Samarinda,” ucap Dolly.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan BB yang memesan sabu yang disembunyikan dalam makanan nasi kuning. “Segera akan kami jemput untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal