src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Lokasi Pemakaman Khusus COVID-19 Ditambang, Dua Orang Tersangka

Lokasi Pemakaman Khusus COVID-19 Ditambang, Dua Orang Tersangka

2 minutes reading
Friday, 12 Mar 2021 20:30 358 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua pelaku tambang ilegal yang beraksi di komplek pemakaman khusus COVID-19 di Serayu, Tanah Merah, Kota Samarinda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Samarinda.

Keduanya adalah warga Samarinda. HS berperan pemodal dan AA sebagai kepala mandor lapangan. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat menggelar konferensi pers, Jumat 12 Maret 2021.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus penambangan ilegal yang terjadi persis di bawah areal pekuburan COVID-19 Serayu tersebut bermula dari beredarnya informasi di masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda mendapatkan bukti aktivitas penambangan galian C ilegal.

“Diamankan tepat alat berat berada di atas batu bara yang saat itu masih beraktivitas. Kita amankan operator, mandor di tempat setelah kita lakukan pemeriksaan, kita dapat dua nama yaitu MH dan AA. Kita panggil mereka datang ke lokasi, selanjutnya kita bawa ke kantor,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, polisi telah memeriksa 5 orang saksi termasuk kedua tersangka. Barang bukti berupa 2 unit alat berat yaitu excavator dan 300 ton batu bara.

Dari keterangan kedua tersangka dan saksi-saksi, aktivitas galian C ilegal di kawasan pekuburan COVID Serayu itu berlangsung sejak Januari 2021 silam dengan mengunakan izin untuk pematangan lahan. Aktivitas penambangan dimulai dari memasukkan alat berat ke lokasi. Kemudian melakukan kliring lahan dan pembuatan jalan. Setelah ditemukan adanya batu bara, barulah aktivitas pengerukan dilakukan hingga proses hauling.

“Mereka belum mengantongi keuntungan. Tapi sudah berhasil mengeruk sebanyak 300 ton batu bara dan telah dihauling ke satu perusahaan di Samarinda,” beber Yuliansyah.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan. Yuliansyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka dari kasus tambang batu bara ilegal tersebut. “Kita akan memanggil ahli dari dinas terkait. Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x