src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rilis lima kasus TPPO oleh jajaran Polres Kukar.(sumber : Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG— Satu pekan belakangan, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap lima kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari lima kasus tersebut, ada muncikari yang sudah beroperasi berbulan-bulan.
“Yang paling lama, praktek prostitusi dengan tersangka IM (42) dan korbannya gadis asal Sumedang, Jabar yang masih berumur 17 tahun. Ika sudah mempekerjakan gadis tersebut sejak Februari 2023 di lokalisasi KM 10 Loa Janan,” sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar IPDA Irma Ikawati, Jumat 16 Juni 2023, saat rilis kasus bersama Wakapolres Kukar, Kompol Angga Indarta.
Untuk empat kasus lainnya, dengan TKP di salah satu hotel Tenggarong, dibongkar pada Kamis 15 Juni 2023 dengan tersangka S, M, D dan H. Meski satu TKP, satu tersangka merupakan orang Tenggarong. “S adalah pengangguran di Tenggarong yang menjual gadis asal Samarinda di Tenggarong,” ucapnya.
Sedangkan M, D dan H, sebut Irma, berperan sebagai muncikari yang masing-masing menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi Michat. Para tersangka dan korban mengaku terpaksa menggeluti dunia bisnis prostitusi dengan alasan himpitan ekonomi. Orang tua sudah tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, korban ada yang mengaku tanpa paksaan dari pihak manapun untuk menjadi PSK.
“Seperti korban asal Samarinda berinisial MS(16) mengakui, dia menjalani bisnis prostitusi untuk bantu perekonomian keluarganya di Samarinda,” ungkap Irma.
Dari lima kasus TPPO tersebut, Polres Kukar berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang hampir Rp 2 juta, serta empat unit Ponsel dengan berbagai merek. “Kita juga menyita buku catatan perekonomian dari transaksi seks yang dijalankan tersangka,” pungkasnya.(Andri/#)