src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan kuat adanya praktik jual beli kuota petugas haji pada periode 2023–2024. Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, pendamping, pengawas, dan petugas administrasi itu diduga dijual kepada calon jemaah haji, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Dilansir dari RRI, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan praktik jual beli kuota petugas haji tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, modus ini berdampak langsung pada berkurangnya kualitas pelayanan haji terhadap jemaah.
“Misalnya, kuota untuk petugas kesehatan diperjualbelikan, artinya jumlah tenaga medis yang seharusnya mendampingi jemaah berkurang. Ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan dan keselamatan jamaah,” kata Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
Budi menambahkan, penyidik KPK kini tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Setiap biro travel kondisinya berbeda-beda. Ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan. Karena itu, penyidik mendalami secara spesifik pada masing-masing PIHK,” ujarnya.
Menurut KPK, jual beli kuota petugas tidak hanya merugikan jemaah haji, tetapi juga mencederai integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Komisi antirasuah itu berkomitmen menindaklanjuti temuan ini secara menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas penggunaan kuota resmi.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa jumlah uang yang berhasil disita dalam kasus ini hampir mencapai Rp100 miliar.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah, mendekati 100 ada,” ucap Setyo saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Senin (6/10/2025).
Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini karena kuota haji tambahan melibatkan lebih dari 400 biro travel dan perputaran dana mencakup banyak pihak.
KPK juga menelusuri pihak-pihak yang diduga bertindak sebagai penyimpan uang hasil korupsi kuota haji tambahan. Untuk memperkuat penyidikan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Dari perhitungan awal, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan hasil ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan total kerugian secara akurat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pelayanan ibadah yang seharusnya dijalankan dengan penuh integritas dan amanah. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hukum.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya