src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jajaran Pemprov Kaltim Dilarang Meminta dan Menerima THR

Jajaran Pemprov Kaltim Dilarang Meminta dan Menerima THR

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Apr 2022 18:01 279 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor meneken Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya Idulfitri 1443 H tertanggal 12 April 2022.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Gubernur Kaltim HM Syafranuddin, Senin 25 April 2022. Dikatakannya, edaran bernomor 065/1660/Itprov/2022 tersebut mengacu dari SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022.

Lewat edaran Gubernur Kaltim ini diharapkan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak melaksanakan peringatan hari raya Idulfitri dan hari besar lainnya secara berlebihan.

Termasuk dalam tunjangan hari raya (THR), pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diminta untuk tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atas tugas yang diemban.

Gubernur juga mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 maupun hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan korupsi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan peraturan atau kode etik. “Jika tetap dilanggar, maka akan beresiko sanksi pidana,” ucapnya.

Lewat edaran gubernur ini, jajaran Pemprov Kaltim dilarang meminta dana atau hadiah sebagai THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan atau penyelenggara lainnya.

“Kalau menerima bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak, disarankan segera menyerahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan. Namun, tetap harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Nantinya, laporan itu akan disampaikan ke KPK,” tutupnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA
x