src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi rokok elektrik vape. (Foto: Istimewa)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan surat edaran gubernur untuk membatasi peredaran rokok elektrik atau vape. Langkah ini menyusul kekhawatiran terhadap penyalahgunaan cairan vape yang berpotensi dicampur zat narkotika, termasuk etomidate. Rencana tersebut dibahas dalam forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 13 Oktober 2026.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan pembatasan diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi, jual beli, promosi, iklan, hingga penggunaan vape. Pemprov juga berencana menyurati pemerintah pusat untuk mendorong pembatasan peredaran vape di tingkat nasional.
“Peredaran rokok elektrik perlu dibatasi dan perlu kita pertegas. Kalau perlu, nanti kita akan lakukan FGD yang lebih besar untuk kemudian kita membuatkan surat edaran pelarangan di tingkat Kalimantan Timur,” tegas Seno.
Upaya tersebut, kata dia, perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan zat terlarang. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim mengambil langkah serupa melalui kebijakan di daerah masing-masing.
Terkait sanksi, Seno menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan kepolisian mengenai penerapan ketentuan hukum terhadap peredaran barang ilegal. Namun, bentuk kebijakan pembatasan masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan. “Tadi kami diskusikan dengan pihak kepolisian bahwa mereka sudah ada sanksi peredaran barang ilegal. Nah, sanksi itu yang kita gunakan nanti,” imbuhnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, menyoroti sulitnya pengawasan terhadap cairan vape yang berpotensi dicampur berbagai zat, seperti ganja, sabu, ekstasi, etomidate, dan ketamin. Pengawasan perlu didukung kemampuan deteksi yang memadai agar kandungan zat berbahaya dalam cairan tersebut dapat diketahui.
BNNP Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pencegahan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan vape. Ia berharap rencana penerbitan surat edaran di tingkat provinsi dapat membantu menekan peredarannya. “Kita berharap, dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, minimal di lingkup Provinsi Kalimantan Timur ada surat edaran pelarangan peredaran vape ini. Setidaknya sudah mengerem dan mengisolasi peredarannya,” kata Rudy.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menyatakan kepolisian akan mengundang para pelaku usaha vape dan pod se-Kaltim untuk berdiskusi pada pekan berikutnya. Langkah ini dilakukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum turut mendengar pandangan pelaku usaha sebelum merumuskan kebijakan lebih lanjut.
Penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan perlu dibedakan dari mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran, seperti bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi kriteria untuk rehabilitasi akan diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Ia menyebut terdapat 41 IPWL di Kaltim, tetapi satu fasilitas, yakni Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, belum aktif. Polda Kaltim berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim untuk mengevaluasi kendala tersebut agar layanan rehabilitasi dapat diakses masyarakat.
Romylus menegaskan, pelibatan pelaku usaha menjadi bagian dari upaya menyusun kebijakan yang mempertimbangkan berbagai pihak. “Kita tidak ingin mengambil sebuah langkah itu hanya secara sepihak. Kita mau juga mendengarkan dari perspektif mereka,” pungkas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu. (Retno)