src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. (puput/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM,CO, SAMARINDA– Aksi ribuan perangkat desa menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023 menuai beragam tanggapan.
Ribuan perangkat desa tersebut terhimpun dalam kelompok Desa Bersatu yang mengenakan pakaian putih. Di punggung mereka pun terpampang cetakan gambar Prabowo-Gibran dengan slogan “Desa Bersatu untuk Indonesia Maju”.
Diketuhui, Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Selain itu, adapun ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengatakan, bahwasanya Desa Bersatu sebagai wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional.
Kegiatan yang bertajuk “Silaturahmi Nasional Desa 2023”, dihadiri oleh 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.
Saat ditanya soal aksi aparat desa tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik, enggan berkomentar banyak.
Dia hanya meminta pemerintah dan penyelenggara Pemili di Kaltim harus memberikan sosialisasi dalam menggunakan hak pilih di Pemilu 2024 mendatang.
“Kita harus meningkatkan partisipasi pemilih dan terus berfikir positif. Saya berharap agar semua aparat dan pemerintah dapat memberikan motivasi terhadap pemilih se-Indonesia untuk memberikan hak pilihnya,” Urai Akmal.
Akmal sendiri tidak memusingkan mengenai siapa calon yang didukung. Baginya, siapapun yang dipilih merupakan hak masing-masing dari setiap individu seseorang yang tinggal di negara Indonesia.
“Yang paling penting, kita ingin hak-hak mansyarakat meningkat. Semua pihak baik pemerintah itu sendiri dapat mensosialisasikan terhadap masyarakat di Kaltim untuk menggunakan hak pilih kita,” tegasnya.
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kaltim, Pokja 30 yakni Buyung Marajo mengatakan kepala desa yang berurusan dengan pelayanan terhadap warga desa harus mendahulukan tugas dan fungsi utamanya tersebut.
“Saya sepakat bahwa urusan dukung mendukung paslon itu setiap individu, namun bukan sebagai kepala desa,” ucap Buyung.
Buyung menegaskan, melalui kegiatan dukung mendukung bisa memberikan dampak buruk dan mengakibatkan terabainya pelayanan publik yang seharusnya lebih penting.
“Kepala desa kan dipilih secara politik. Tinggal mana yang paling penting, apakah soal mendukung paslon atau pelayanan yang harus diberikan kepala desa sebagai tanggung jawab karena sudah terpilih sebagai kepala desa,” pungkasnya.
Diketahui, sikap aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam kedua beleid itu dipaparkan dengan jelas aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.
Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.(Puput)