HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban tiang eks reklame pada Jumat, 29 Maret 2024 malam.
Jika sebelumnya penertiban dilaksanakan di Jalan H.A.M Rifaddin dan Untung Suropati. Kini, pembongkaran tiang reklame dilanjutkan pada empat titik yang di antaranya berada di Jalan P. Suryanata dekat pergudangan serta pertengahan poros Samarinda-Tenggarong, M. Yamin seberang Masterpiece Karaoke. Terakhir, di Jalan Kesuma Bangsa depan lapangan parkir GOR Segiri.
Penata Ruang Ahli Muda PUPR Kota Samarinda Juliansyah Agus mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena perizinan tiang reklame sudah kedaluwarsa. Ini bagian dari pembenahan dan penataan Kota Samarinda.
“Saat ini kami melakukan pengangkutan tiang eks reklame yang izinnya tidak berlaku lagi. Apalagi tiang-tiang ini berada di median jalan yang dilarang dalam Perwali No 12 Tahun 2022 karena menganggu estetika dan pengguna jalan,” jelasnya kepada wartawan headlinekaltim.co.
Juliansyah juga mengungkap rencana pembongkaran tiang eks reklame berikutnya. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu pembongkaran mandiri dari para pemilik reklame.
“Sementara ini kita sudah menyampaikan surat peringatan pertama, kalau sampai ke tiga kalinya masih belum ada tanggapan, artinya kita yang harus turun tangan menertibkan,” tambahnya.
Dirinya kemudian menghimbau kepada seluruh pengusaha reklame agar tetap patuh terhadap peraturan daerah yang dibuat Pemerintah Kota.
“Ke depannya jangan ada lagi yang mendirikan reklame di atas badan jalan, menurut aturan juga tidak boleh. Apabila nanti ada yang mau memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk dibangun tiang, harus punya surat rekomendasi dari Badan Aset Kota Samarinda,” pungkasnya. (Zayn)
Foto: Penata Ruang Ahli Muda PUPR Kota Samarinda Juliansyah Agus saat pembongkaran eks tiang reklame di seberang Masterpiece Karaoke Jalan M. Yamin. (zayn/headlinekaltim.co)