HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk tahun anggaran 2018-2022.
Menurut temuan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim pada Jumat, 19 Juli 2024, terungkap sejumlah nama-nama yang diduga terlibat dalam praktek korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 4.977.339.000,00.
Di antaranya, seorang honorer pengelolaan administrasi keuangan berinisial YO, inisial F selaku mantan bendahara tahun 2018, 2021, dan 2022, serta HJA, mantan bendahara tahun 2019-2020.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejati Kaltim Nomor 06 tertanggal 19 Juli 2024.
Diketahui sebelumnya, Kejati mendadak menggeledah ruangan di RSUD AWS bebebepa waktu lalu dengan mendapatkan temuan barang bukti berupa dua unit CPU serta sejumlah dokumen pendukung.
Kemudian penggeledahan ini terus bergulir hingga ke rumah kediaman terdakwa YO pada Kamis, 18 Juli 2024 dan menemukan barang bukti yang meliputi: satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013 (tahun perolehan 2019); 12 bidang tanah kavling di Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda; dua unit laptop; satu unit iPad; satu buah tablet; lima unit telepon genggam; dua buah drone; tiga unit airsoft gun; satu unit senapan angin; sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM; serta 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Iman Wijaya, SH MH, menerangkan bahwa saat ini perhitungan kerugian negara masih dalam tahapan finalisasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
Sementara itu, ketiga tersangka kini sedang menjalani proses tahanan selama 20 hari ke depan guna mencegah tindakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelejen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” bebernya.
Adapun saat ini pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kaltim dengan memeriksa 12 orang saksi. “Saat ini, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus mengembangkan kasus ini dan telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk Direktur RSUD AW Sjahranie,” pungkas Toni. (*)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim